Setelah menikah, terkadang seorang wanita mengganti namanya belakangnya atau nama keluarganya dengan nama suaminya. Hal ini juga banyak dilakukan di negara-negara barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.
Lalu bagaimanakah pendapat para ulama tentang masalah ini?
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Kamis, 26 Agustus 2010
Hukum Chatting (Ngobrol) Antar Lawan Jenis Via Internet
Oleh : Syaikh Nashir bin Hamd Al Fahd
Penanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi ngenet (main internet) dan chatting (ngobrol). Aku hampir tidak pernah chatting dengan wanita. Jika terpaksa aku chatting dengan wanita maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.
Kurang dari setahun lalu ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu meminta no HP-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.
Penanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi ngenet (main internet) dan chatting (ngobrol). Aku hampir tidak pernah chatting dengan wanita. Jika terpaksa aku chatting dengan wanita maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.
Kurang dari setahun lalu ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu meminta no HP-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.
Hukum Memakai Cincin Kawin/Cincin Pertunangan
Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?
(Mawardi, Banjarmasin)
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:
(Mawardi, Banjarmasin)
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:
Minggu, 22 Agustus 2010
MENJAGA KEBERSIHAN JASMANI Bentuk Pengamalan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam 2
Para pembaca rahimakumullah, edisi kali ini merupakan kelanjutan dari edisi no. 28/VII/VIII/1431 lalu dengan judul “Menjaga Kebersihan Jasmani bagian dari Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Telah dibahas sebagian permasalahan dari hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Fithrah itu ada lima: khitan, istihdad (mencukur rambut kemaluan), memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Selamat membaca dan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Amin.
Menjaga Kebersihan Jasmani bagian dari Sunnah Rasulullah
Saudara pembaca, dienul Islam adalah agama yang mengajarkan kepada pemeluknya segala bentuk kebersihan. Baik kebersihan yang bersifat rohani atau pun jasmani.
Adapun kebersihan rohani, agama Islam memerintahkan pemeluknya untuk menghilangkan dan membersihkan qalbunya dari segala bentuk noda dan kotoran yang dapat membuatnya berkarat seperti syirik, bid’ah, dan maksiat. Karena semua itu dapat mengganggu kestabilan iman dan ibadah seseorang.
Demikian pula, Islam mengajarkan dan memperhatikan kebersihan jasmani. Bahkan jika kita cermati, semua perkara yang terkait dengan kebersihan telah diajarkan dalam Islam. Karena selain berpengaruh kepada kebersihan dan kesehatan, ia juga sangat berperan dalam menentukan sempurna dan sahnya ibadah seorang hamba.
Adapun kebersihan rohani, agama Islam memerintahkan pemeluknya untuk menghilangkan dan membersihkan qalbunya dari segala bentuk noda dan kotoran yang dapat membuatnya berkarat seperti syirik, bid’ah, dan maksiat. Karena semua itu dapat mengganggu kestabilan iman dan ibadah seseorang.
Demikian pula, Islam mengajarkan dan memperhatikan kebersihan jasmani. Bahkan jika kita cermati, semua perkara yang terkait dengan kebersihan telah diajarkan dalam Islam. Karena selain berpengaruh kepada kebersihan dan kesehatan, ia juga sangat berperan dalam menentukan sempurna dan sahnya ibadah seorang hamba.
Kamis, 19 Agustus 2010
Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Yang Di Dalamnya Kerdapat Kemungkaran
Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya
Apakah boleh bagi seorang wanita menghadiri pesta pernikahan jika didalamnya terdapat sebagian perkara yang menyelisihi syari’at seperti menyetel musik dan berjoget tatkala mendengarnya, dan menyingkap aurat dalam berpakaian,apakah walinya berdosa, seperti suami dan ayahnya jika ia memberi izin kepadanya untuk menghadiri pesta ini? Apa pula hukumnya jika undangan itu datang dari kerabat yang dikhawatirkan jika tidak dipenuhi undangannya maka dia akan memutuskan tali silaturrahmi? Berilah kami fatwa semoga engkau diberi pahala , semoga Allah membalas kebaikanmu?
Beliau menjawab:
الجواب: الحمد لله
إذا كانت الأعراس على هذا الوجه الذي ذُكر في السؤال فإنه لا يجوز للإنسان أن يجيب الدعوة إلا إذا كان قادراً على إزالة المنكر فإنه يجب عليه أن يجيب لإزالة المنكر ، وأما إذا كان عاجزاً فإنه لا يجوز أن يحضر هذه الأفراح التي تشتمل على هذه المخالفات أو بعضها ولا يحل لأحد أن يأذن لزوجته أو ابنته أو من له ولاية عليها بحضور هذه الحفلات وإذا قال أخشى أن يحصل بيني وبين أقاربي شيء من الجفاء والقطيعة فنقول فليحصل هذا لأنهم هم لما عصوا الله عز وجل في هذه الأفراح التي هي على هذا الوجه لم يكن لهم نصيب من إجابة الدعوة وإذا قاطعوا فالإثم عليهم وليس على من هجر هذه الأفراح شيء من الإثم .
Apakah boleh bagi seorang wanita menghadiri pesta pernikahan jika didalamnya terdapat sebagian perkara yang menyelisihi syari’at seperti menyetel musik dan berjoget tatkala mendengarnya, dan menyingkap aurat dalam berpakaian,apakah walinya berdosa, seperti suami dan ayahnya jika ia memberi izin kepadanya untuk menghadiri pesta ini? Apa pula hukumnya jika undangan itu datang dari kerabat yang dikhawatirkan jika tidak dipenuhi undangannya maka dia akan memutuskan tali silaturrahmi? Berilah kami fatwa semoga engkau diberi pahala , semoga Allah membalas kebaikanmu?
Beliau menjawab:
الجواب: الحمد لله
إذا كانت الأعراس على هذا الوجه الذي ذُكر في السؤال فإنه لا يجوز للإنسان أن يجيب الدعوة إلا إذا كان قادراً على إزالة المنكر فإنه يجب عليه أن يجيب لإزالة المنكر ، وأما إذا كان عاجزاً فإنه لا يجوز أن يحضر هذه الأفراح التي تشتمل على هذه المخالفات أو بعضها ولا يحل لأحد أن يأذن لزوجته أو ابنته أو من له ولاية عليها بحضور هذه الحفلات وإذا قال أخشى أن يحصل بيني وبين أقاربي شيء من الجفاء والقطيعة فنقول فليحصل هذا لأنهم هم لما عصوا الله عز وجل في هذه الأفراح التي هي على هذا الوجه لم يكن لهم نصيب من إجابة الدعوة وإذا قاطعوا فالإثم عليهم وليس على من هجر هذه الأفراح شيء من الإثم .
Langganan:
Postingan (Atom)