Kamis, 26 Agustus 2010

MEMBAGI WAKTU UNTUK DUA ORANG ISTRI


Ditulis oleh Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiri
Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki dua istri, yang masing-masing tinggal disebuah negeri yang berbeda?
Jawab :
Saya memohon kepada Allah Subhaanahu wata’ala agar mengumpulkan keduanya di satu negeri. Maka (jika demikian keadaannya) hendaknya ia mengatur secara adil atau mendekatinya, misalnya: jika dia tinggal bersama satu istrinya sepuluh hari, demikian pula pada istri yang lain. Dia berbuat adil dan mendekati keadilan semampunya. Dan hendaknya memahamkan istri yang kedua bahwa dia tidak mampu melakukan pembagian yang sempurna diantara keduanya.
Misalnya, salah seorang istrinya tinggal di Riyadh, sedangkan yang lainnya di Madinah. Dia tidak mampu bolak-balik setiap hari, sedangkan pekerjaannya di Riyadh, yaitu di tempat istri pertamanya. Maka dia hanya bisa mendatangi yang kedua beberapa hari saja sesuai kesepakatan diantara keduanya dan hal tersebut ditetapkan pada akad.
Ada yang menceletuk : “Wahai syaikh, berapa waktu paling lama seorang suami tidak bersama istrinya, jika mempunyai dua istri sementara salah satunya ada di Yaman misalnya ?”
Syaikh Hafizahullah menjawab: Demi Allah saya tidak mengetahui waktunya. Saya tidak mengingat waktu yang paling lamanya namun hendaknya dia berusaha berbuat adil atau mendekati keadilan.
Soal :
Jika salah seorang istri sakit atau nifas dan dia ingin agar suaminya tetap bersamanya untuk menemaninya dirumahnya. Apakah suami tersebut harus membagi pula hari-hari yang dia menemani istri yang satunya tersebut ?
Jawab :
Saya katakan : Biasanya, seorang istri yang sakit membutuhkan suaminya. Boleh jadi dia membutuhkan suaminya selama beberapa jam atau beberapa hari. Ini termasuk perkara ta’awun (saling membantu). Seorang istri yang mengalami nifas pada hari-hari pertama, membutuhkan seseorang untuk menjaga dan merawatnya khususnya jika dia tidak memiliki kerabat dari kalangan wanita. Maka tidak mesti ada pembagian hari. Ini adalah perkara yang dikecualikan. Apa yang terjadi pada istri yang satu, bisa juga terjadi pada istri yang lain. Biasanya seorang wanita yang mengalami nifas tidak dituntut adanya pembagian (hari), jika tinggalnya seorang suami beberapa hari pada istri pertama sesuai dengan kondisi yang ada. Demikian pula boleh jadi dia tinggal bersama istrinya yang mengalami nifas pada hari-hari pertama, maka suaminya datang kepadanya untuk memenuhi kebutuhannya, namun jangan sampai dia meninggalkan istrinya yang lain. Jadi cukup dia memenuhi apa yang dibutuhkan istri baik berupa, makanan, minuman maupun pengobatan.
Sumber : Buku “30 Soal Jawab Seputar Poligami”
Pustaka : Ats Tsabat
http://www.salafybpp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=104:membagi-waktu-untuk-dua-orang-istri&catid=32:keluarga-sakinah&Itemid=47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar