Kamis, 26 Agustus 2010

KEMASLAHATAN MENIKAH LEBIH DARI SATU


Ditulis oleh Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiri
Seorang lelaki ingin menikah lagi dan dia telah beristri sebelumnya, namun dia khawatir akan terjadi problem keluarga antara dia dengan istrinya yang pertama. Sementara dengan menikahi yang kedua, akan menutup pintu kejahatan dan fitnah. Manakah kerusakan yang lebih besar ?
Jawab :
Aku berkata : ”Poligami merupakan hak bagi seorang lelaki sebagaimana perintah Allah Subhaanahu wata’ala :
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Itu adalah haknya dan tidak ada hak bagi seorang istri untuk mencegahnya sebagaimana yang telah kita jelaskan. Jika istri membencinya, yaitu dia tidak suka suaminya menikah lagi, maka itu merupakan fitrahnya. Namun tidak halal baginya menyakiti suaminya baik jiwanya maupun hartanya. Adapun yang disangka oleh penanya bahwa akan memunculkan problem, maka pada hakekatnya hal ini dikembalikan kepada suami. Jika dia mampu menyelesaikan berbagai problemnya, dan memberikan kecukupan kepada masing-masing keluarga dengan sesuatu yang dapat menghentikan ucapan-ucapannya kepada istri yang lainnya, seperti memberikan kepada masing-masing mereka rumah yang berjauhan antara istri yang satu dengan istri yang lainnya, maka dia tetap dianjurkan untuk berpoligami.
Penanya telah menyebutkan bahwa dengan berpoligami maka akan menutup pintu fitnah pada dirinya. Maka yang nampak bahwa istri pertama tidak mampu membuat suaminya memelihara dirinya. Dan ini semakin menguatkan agar suaminya berpoligami sebagai haknya. Namun sebagai bentuk memperbaiki hubungan suami istri, hendaknya suami menenangkan perasaaan istrinya, dan berlemah lembut dalam berbicara dengannya. Dan menampakkan pada dirinya bahwa dia tidak berpoligami karena sebab kebencian terhadapnya, dan bukan pula karena istrinya tersebut kurang menunaikan haknya. Namun ini adalah perkara yang disyariatkan oleh Allah Subhaanahu wata’ala. Maka dia ingin menikmati sesuatu yang dihalalkan oleh Allah Subhaanahu wata’ala, dan berjanji kepada istrinya bahwa dia tidak akan mengurangi hak-haknya, dan tidak akan menelantarkannya. Disamping itu dia juga berjanji kepadanya bahwa dia akan mempergaulinya dengan cara yang baik, dan tidak akan lupa untuk mendampinginya atau yang semisalnya dari ucapan-ucapan yang baik. Jika istrinya tetap membangkang atau menolak, sementara dia melihat bahwa dia mampu berbuat adil, dan poligami akan menjaga kesucian dirinya, maka silahkan dia berpoligami dan tidak perlu memperdulikan sikap istrinya tersebut.
Sumber : Buku “ 30 SOAL JAWAB SEPUTARPOLIGAMI ”
Pustaka : Ats Tsabat Balikpapan.
http://www.salafybpp.com/index.php?option=com_content&view=article&id=100:kemaslahatan-menikah-lebih-dari-satu&catid=32:keluarga-sakinah&Itemid=47

Tidak ada komentar:

Posting Komentar